Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum/Khusus Secara Online

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
  2. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
  3. Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  4. Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: a. Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau b. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
  5. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Rutan dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme
  6. salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
  7. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  8. salinan register F dari Kepala Lapas;
  9. salinan daftar perubahan;
  10. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  11. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : a. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
  12. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen :a. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: Kedutaan besar/konsulat negara; dan Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia b. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan c. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia.

  1. Melakukan pendataan Narapidana;
  2. Melengkapi Inputan Data dan Dokumen;
  3. Membuat Daftar Usulan Sidang TPP;
  4. Melaksanakan Sidang TPP;
  5. Kontrol Sidang;
  6. Verifikasi Sidang;
  7. Upload Surat Pengantar;
  8. Kirim/Terima Data Dokumen (Konsolidasi Data).

Jangka Waktu : 3 Hari sejak Usulan diterima dari UPT

Tidak dipungut biaya

SK Cuti Bersyarat

E-mail : lapasklastigatanjung@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum/Khusus Secara Online"