Insentif Daerah

  1. Membuat Permohonan
  2. Memiliki jenis usaha yang sesua dengan Perda Insentif Daerah
  3. Memiliki Kriteria sesuai dengan Perda Insentif Daerah

  1. Bagi Investor yang ingin mendapatkan insentif dan kemudahan berinvestasi Membuat Permohonan Kedinas DPMPTSP
  2. Investor / Pelaku usaha Memiliki jenis usaha yang sesua dengan Perda Insentif Daerah
  3. Investor / Pelaku usaha Memiliki Kriteria sesuai dengan Perda Insentif Daerah
  4. Permohonan akan diverifikasi oleh tim Verifikasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Insentif Daerah

  1. Pemohon menerima lembar saran dan penilaian (IKM) pelayanan DPMPTSP saat mengambil izin yang telah selesai
  2. Pemohon mengisi lembar tersebut dan mengembalikannnya kepada petugas loket pengambilan izin
  3. Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung/melalui telpon/lisan/tertulis pada Loket Pengaduan
  4. Surat Pengduan yang masuk ke Kasi Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian akan dikonsultasikan ke Kabid. Pengendalian dan Informasi kemudian akan diklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait.
  5. Pengaduan yang masuk ke Kabid. Pengendalian dan Informasi kemudia dikoordinasikan dengan Kabid. Terkait (Kabid.Pelayanan Perizinan dan Kabid. Penanaman Modal).
  6. Jawaban pengaduan dari Kabid terkaid (Kabid Pelayanan Perizinan dan Kabid. Penanaman Modal) akan dituangkan dalam bentuk surat jawaban pengaduan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  7. Surat Jawaban Pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP akan  disampaikan kepada pemohon yang mengajukan pengaduan secara langsung atau via telpon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp@batangharikab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Insentif Daerah"