Pelayanan Intensif

  1. Surat pengantar/ permintaan rawat intensif
  2. Surat transfer pasien

  1. Pasien/keluarga pasien mendaftar ke pendaftaran Rawat Inap. Petugas pendaftaran memberikan informasi mengenai perawatan intensif (ICU)
  2. Petugas mengantar pasien dan berkas rekam medik ke ruang ICU
  3. Perawat ICU melakukan serah terima pasien dan memeriksa kelengkapan berkas rekam medik. Perawat melakukan Kajian keperawatan awal rawat inap terhadap pasien dan mencatat di berkas rekam medik. Perawat melapor ke DPJP dan melaksananakan instruksi DPJP
  4. DPJP melakukan visite, melakukan Kajian Awal pasien rawat inap dan mencatat di berkas rekam medik
  5. Rencana pasien pulang
  6. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  7. Pasien pulang/dirawat inap/ dirujuk

1. waktu sampai di ruang ICU 60 menit

2. Lama perawatan sesuai PPK / Clinical Pathway

1. umum : sesuai dengan pola tarif RSUD Kabupaten Bintan

2. BPJS : sesuai dengan Tarif INA-CBG's

Pelayanan Intensif (ICU)

1. email : rsud.bintan@yahoo.com

2. Telp : 0771-463512

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"