Pendaftran Pembaharuan 5 tahun

  1. KTP dan surat kuasa jika diwakilkan
  2. STNK
  3. Foto Copy BPKB dan surat keterangan leasing jika dalam proses/dijaminkan
  4. Cek Fisik
  5. Surat pengantar dari instansi pemerintah dengan kop surat dan dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang
  6. Surat pengantar dari badan hukum

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Pendaftaran ke loket 1
  3. Menyerahkan berkas
  4. Pembayaran pajak di kasir setelah notice dicetak
  5. Pengambilan STNK di loket 2

25-30 menit jika mengalami gangguan server

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pada Kantor Bersama SAMSAT

DFGHGJH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store