Rekomendasi fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu

  1. Membuat surat Rekomendasi

  1. Membuat surat rekomendasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu

Penanganan Pengaduan :

  1. Pemohon menerima lembar saran dan penilaian (IKM) pelayanan DPMPTSP saat mengambil izin yang telah selesai
  2. Pemohon mengisi lembar tersebut dan mengembalikannnya kepada petugas loket pengambilan izin
  3. Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung/melalui telpon/lisan/tertulis pada Loket Pengaduan
  4. Surat Pengduan yang masuk ke Kasi Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian akan dikonsultasikan ke Kabid. Pengendalian dan Informasi kemudian akan diklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait.
  5. Pengaduan yang masuk ke Kabid. Pengendalian dan Informasi kemudia dikoordinasikan dengan Kabid. Terkait (Kabid.Pelayanan Perizinan dan Kabid. Penanaman Modal).
  6. Jawaban pengaduan dari Kabid terkaid (Kabid Pelayanan Perizinan dan Kabid. Penanaman Modal) akan dituangkan dalam bentuk surat jawaban pengaduan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  7. Surat Jawaban Pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP akan  disampaikan kepada pemohon yang mengajukan pengaduan secara langsung atau via telpon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Seri Bulian

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu"