Izin Usaha Penyedia Jasa Pekerja / Buruh

  1. Surat Permohonan Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
  2. Photo Copy SIU Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
  3. Photo Copy TDP/NIB
  4. Photo Copy NPWP
  5. Photo Copy Pernyataan Kepemilikan Kantor/Sewa Kantor
  6. Photo Copy Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  7. Photo Copy Pengesahan Badan Hukum PT dari Kemenkum-Ham RI
  8. Photo Copy Anggaran Dasar Usaha
  9. Hasil Kinerja Perusahaan Penyedia Jasa dari Disnaker

  1. Membuat Surat Permohonan Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
  2. Membawa Photo Copy SIU Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
  3. Membuat Tanda Daftar Perusahaan atau mendaftarkan Nomor Induk Berusaha melalui aplikasi OSS selanjutnya di Photo Copy TDP/NIB
  4. Membawa Photo Copy NPWP
  5. Membuat dan memPhoto Copy Pernyataan Kepemilikan Kantor/Sewa Kantor
  6. Membawa Photo Copy Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  7. Membawa Photo Copy Pengesahan Badan Hukum PT dari Kemenkum-Ham RI
  8. Membawa Photo Copy Anggaran Dasar Usaha
  9. Membuat Hasil Kinerja Perusahaan Penyedia Jasa dari Disnaker

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Penyedia Jasa Pekerja / Buruh

Penanganan Pengaduan :

    1. Pemohon menerima lembar saran dan penilaian (IKM) pelayanan DPMPTSP saat mengambil izin yang telah selesai
    2. Pemohon mengisi lembar tersebut dan mengembalikannnya kepada petugas loket pengambilan izin
    3. Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung/melalui telpon/lisan/tertulis pada Loket Pengaduan
    4. Surat Pengduan yang masuk ke Kasi Pengaduan, akan dikonsultasikan ke Kabid. Pengaduan, Kebijakan dan Peningkatan Layanan kemudian akan diklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait.
    5. kemudia dikoordinasikan dengan Kabid. Terkait (Kabid.Pelayanan Perizinan, Kabid Dalak  dan Kabid. Penanaman Modal).
    6. Jawaban pengaduan dari Kabid terkaid (Kabid Pelayanan Perizinan ,Kabid Dalak dan Kabid. Penanaman Modal) akan dituangkan dalam bentuk surat jawaban pengaduan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
    7. Surat Jawaban Pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP akan  disampaikan kepada pemohon yang mengajukan pengaduan secara langsung atau via telpon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Seri Bulian

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penyedia Jasa Pekerja / Buruh"