Izin Pendirian Lembaga Pelatiuhan Kerja (LPK)

  1. Surat Keterangan Usaha
  2. Photo Copy KTP
  3. Photo Copy Izin Lingkungan
  4. Photo Copy IMB
  5. NIB
  6. Photo Copy Akte Pendirian
  7. Photo Copy NPWP
  8. Photo Copy Surat Bukti Hak Milik/Sewa Bangunan Gedung tempat Penyelenggaraan Pelatihan
  9. Program Pelatihan Kerja
  10. Profil LPK
  11. Rekomendasi dari Tim Teknis

  1. Membuat Surat Keterangan Usaha terlebih dahulu
  2. Membawa Photo Copy KTP
  3. Mengurus izin lingkungan di Dinas lingkungan Hidup Pemda Setempat dan Photo Copy Izin Lingkungan
  4. Memngurus IMB dengan rekomendasi Dinas PUPR serta memPhoto Copy IMB
  5. Mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui aplikasi OSS
  6. Membawa Photo Copy Akte Pendirian
  7. Membawa Photo Copy NPWP
  8. Membawa Photo Copy Surat Bukti Hak Milik/Sewa Bangunan Gedung tempat Penyelenggaraan Pelatihan
  9. Membuat Program Pelatihan Kerja
  10. Membawa Profil LPK
  11. Mmebuat Rekomendasi dari Tim Teknis

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (IPLPKS)

Penanganan Pengaduan :

  1. Pemohon menerima lembar saran dan penilaian (IKM) pelayanan DPMPTSP saat mengambil izin yang telah selesai
  2. Pemohon mengisi lembar tersebut dan mengembalikannnya kepada petugas loket pengambilan izin
  3. Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung/melalui telpon/lisan/tertulis pada Loket Pengaduan
  4. Surat Pengduan yang masuk ke Kasi Pengaduan, akan dikonsultasikan ke Kabid. Pengaduan, Kebijakan dan Peningkatan Layanan kemudian akan diklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait.
  5. kemudia dikoordinasikan dengan Kabid. Terkait (Kabid.Pelayanan Perizinan, Kabid Dalak  dan Kabid. Penanaman Modal).
  6. Jawaban pengaduan dari Kabid terkaid (Kabid Pelayanan Perizinan ,Kabid Dalak dan Kabid. Penanaman Modal) akan dituangkan dalam bentuk surat jawaban pengaduan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  7. Surat Jawaban Pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP akan  disampaikan kepada pemohon yang mengajukan pengaduan secara langsung atau via telpon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Seri Bulian

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Lembaga Pelatiuhan Kerja (LPK)"