Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB)

No. SK: KEPWAL NOMOR 1010 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan.
  2. KTP Pemohon.
  3. NPWP.
  4. Fotokopi Izin Pendirian gudang .
  5. Fotokopi perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilik gudang. (apabila berstatus sewa).
  6. Membawa Surat Pengantar dari Desa yang telah di Setujui Oleh Kepala Desa.

  1. Pemohon mendaftar pada DPMPTSP.
  2. Kemudian berkas permohonan dibawa diverifikasi secara manual oleh OPD Teknis.
  3. OPD Teknis menolak permohonan jika tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan teknis lapangan serta mengeluarkan surat penolakan permohonan kemudian FO memberikan kepada pemohon. OPD Teknis mengeluarkan rekomendasi/ BAPL yang diinputkan pada sistem.
  4. Kepala Bidang melakukan Pengesahan Izin.
  5. Kepala Dinas menandatangani Izin (e-signature).
  6. Admin Perizinan mencetak izin.
  7. FO menyerahkan naskah Izin, Setelah pemohon mengembalikan tanda terima Pemohon menerima naskah Izin.

Jangka waktu Penyelesaian permohonan Surat Keterangan Penyimpanan Barang 1 (Satu) Hari terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) (Baru, Perpanjang dan Perubahan)

Melalui kotak saran

Loket Pengaduan

Website

Touch  Screen

Layanan SMS Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB)"