Pelayanan Instalasi Forensik dan Medikolegal

  1. Kartu Identitas/KTP/KK
  2. Kartu BPJS (Kartu askes, Kartu BPJS)
  3. Surat rujukan
  4. Surat permohonan

  1. Pasien datang
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan penunjang (Lab atau Rongen bila diperlukan) dan tindakan medis
  4. Pengambilan obat (bila ada)

24 Jam

Umum : Sesuai peraturan Bupati Bireuen Nomor 23 Tahun 2017

BPJS : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Instalasi Forensik dan Medikolegal

Email : rsud_fauziah@bireuenkab.go.id

Telp : 0644-21228

Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store