Pelayanan Instalasi Intensif

  1. Surat pengantar/permintaan rawat inap
  2. Kartu identitas/KTP,KK
  3. Kartu BPJS (Jamkesmas, Kartu Askes, Kartu Jamsostek)
  4. SEP rawat inap

  1. Melakukan pendaftarab rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan

24 Jam

Umum : Sesuai peraturan Bupati Bireuen Nomor 23 Tahun 2017

BPJS : Permenkes Nomor Nomor 59 Tahun 2014

pelayanan intensif

Email : rsud_fauziah@bireuenkab.go.id

Telp : 0644-21228

Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store