Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Lembar resep dari dokter yang telah mncantumkan nama obat dan dilengkapi tanda tangan dokter pemeriksa
  2. Menyertakan surat elegibilitasi peserta (SEP) bagi peserta BPJS

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrian 2. Mendapatkan penjelasan dari petugas tentang obat-obatan yang tersedia ataupun yang sedang tidak tersedia 3. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat, sementara petugas menyiapkan obat 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah masuk 5. Pengecekan obat 6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrian 7. Menerima obat dan mendapat penjelasan tentang aturan pakai obat 8. menerima salinan resep jika ada obat yang tidak tersedia di Rumah Sakit
  2. Rawat Inap : 1. Menyerahkan resep kepada petugas didepo oleh perawat ruangan 2. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah masuk 3. Pengecekan obat 4. Penyerahan oobat sesuai identitas pasien

- 30 Menit untuk obat jadi

- 60 Menit untuk obat racikan

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Bireuen Nomor 23 Tahun 2017

BPJS : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Farmasi

email : rsud_fauziah@bireuenkab.go.id

Telp : 0644-21228

Kotan saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store