Layanan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah Menjalani 2/3 Masa Pidana
  2. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dihitung masa pidana sebelum tanggal 2/3
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir (Khusus TIPIKOR)
  4. Mengiktui program pembinaan dengan baik
  5. Masyarakat menerima program pembinaan yang diberikan
  6. Cuti bersyarat bagi WBP diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan
  7. Salinan putusan Hakim & Ekseskui Jaksa
  8. Assesment WBP/ Laporang perkembangan pembinaan
  9. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan
  10. Pemberitahuan rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas ke Kejaksaan
  11. Salinan Register F
  12. Salinan daftar perubahan
  13. Surat pernyataan tidak melanggar hukum dari Narapidana
  14. Surat jaminan dari keluarga/ penjamin yang ditandatangani Lurah/ Kepala Desa
  15. Bagi narapidana tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  16. Bagi Narapidanan terorisme harus menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar
  17. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala lapas dan atau kepala badan nasional penanggulangan terorisme
  18. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing

  1. Keluarga menyerahkan Formulir Jaminan disesuaikan dengan tindak pidana Warga Binaan yang bersangkutan.
  2. Pemenuhan berkas administratif oleh Subseksi Administrasi Perawatan Tahanan bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan terkait laporan hasil penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan.
  3. Pelaksanaan Sidang TPP
  4. Penginputan data usulan secara online melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan).
  5. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Asimilasi paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Cuti Menjelang Bebas diterima dari Kepala Rutan. Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
  6. Keputusan pemberian Cuti Menjelang Bebas disampaikan kepada Kepala Rutan untuk diberitahukan kepada Narapidana dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

WA : 0822-78388434

Kotak Pengaduan yanng telah disediakan

LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"