Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. Telah Menjalani 2/3 Masa Pidana
  2. Berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir
  3. Masyarakat menerima program pembinaan yang diberikan
  4. Salinan putusan Hakim & Ekseskui Jaksa
  5. Assesment WBP/ Laporang perkembangan pembinaan
  6. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan
  7. Pemberitahuan rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas ke Kejaksaan
  8. Salinan Register F
  9. Salinan daftar perubahan
  10. Surat pernyataan tidak melanggar hukum dari Narapidana
  11. Surat jaminan dari keluarga/ penjamin yang ditandatangani Lurah/ Kepala Desa

  1. Keluarga menyerahkan Formulir Jaminan disesuaikan dengan tindak pidana Warga Binaan yang bersangkutan.
  2. Pemenuhan berkas administratif oleh Subseksi Administrasi Perawatan Tahanan bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan terkait laporan hasil penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan.
  3. Pelaksanaan Sidang TPP
  4. Penginputan data usulan secara online melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan).
  5. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul Pembebasan Bersyarat paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Cuti Menjelang Bebas diterima dari Kepala Rutan. Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
  6. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Rutan untuk diberitahukan kepada Narapidana dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Pembebasan bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

WA : 0822-78388434

Kotak Pengaduan yanng telah disediakan

LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum"