Layanan Pembebasan Bersyarat TIndak Pidana Tertentu

  1. Telah Menjalani 2/3 Masa Pidana
  2. Berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir
  3. Mengiktui program pembinaan dengan baik
  4. Masyarakat menerima program pembinaan yang diberikan
  5. Membayar lunas denda dan uang pengganti (Khusus TIPIKOR)
  6. Telah menjalani asimilasi minimal 1/2 dari sisa masa pidana (Khusus PP 99)
  7. Bersedia membongkar tindak pidana yang dilakukannya (Khusus PP 99)
  8. Salinan putusan Hakim & Ekseskui Jaksa
  9. Assesment WBP/ Laporang perkembangan pembinaan
  10. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan
  11. Pemberitahuan rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas ke Kejaksaan
  12. Salinan Register F
  13. Salinan daftar perubahan
  14. Surat pernyataan tidak melanggar hukum dari Narapidana
  15. Surat jaminan dari keluarga/ penjamin yang ditandatangani Lurah/ Kepala Desa
  16. Menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI dan tidak mengulangi perbuatan (Khusus TERORISME)
  17. Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari KARUTAN dan atau Badan Nasional Penanggulangan Teroris (Khusus TERORISME)
  18. Surat keterangan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum/ instansi terkait Justice Collaborator (Khusus PP 39)

  1. Keluarga menyerahkan Formulir Jaminan disesuaikan dengan tindak pidana Warga Binaan yang bersangkutan.
  2. Pemenuhan berkas administratif oleh Subseksi Administrasi Perawatan Tahanan bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan terkait laporan hasil penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan.
  3. Pelaksanaan Sidang TPP
  4. Penginputan data usulan secara online melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan).
  5. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul Pembebasan Bersyarat paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Rutan. Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
  6. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Rutan untuk diberitahukan kepada Narapidana dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Pembebasan bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

WA : 0822-78388434

Kotak Pengaduan yanng telah disediakan

LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembebasan Bersyarat TIndak Pidana Tertentu"