Layanan Kunjungan Warga Binaan

  1. Membawa KTP/Kartu Keluarga/ Identitas Diri Lainnya
  2. Untuk pembesuk Tahanan, membawa surat izin membesuk dari pihak penahaan

  1. Pembesuk datang ke Rutan Jepara pada jadwal besukan dan harap mengambil nomor antrian yang telah disediakan.
  2. Pembesuk kemudian dipanggil oleh petugas kunjungan dan harap membawa identitas diri (KTP/KK/SIM/Passpor) untuk melakukan pendaftaran kunjungan. Selanjutnya petugas memasukkan data pembesuk di SDP dan mencetak kertas kunjungan dan menyerahkan kepada pembesuk
  3. Menunggu panggilan memasuki portir
  4. Pengunjung menunjukan kertas kunjungan untuk dilaporkan ke Petugas Pengamanan Pintu Utama dan menitipkan handphone, setelah itu pengunjung memasuki ruangan penggeledahan.
  5. Pengunjung dapat membawa kembali barang yang telah digeledah dan kunjungan sudah dapat dilakukan di ruangan kunjungan yang telah disediakan. waktu kunjungan 15 menit untuk setiap pengunjung
  6. Setelah waktu kunjungan selesai, pengunjung dapat meninggalkan ruangan kunjungan.

5 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Kunjungan WBP

Adapun pengaduan layanan kunjungan dapat dilakukan dengan mengirim email ke alamat rutanjepara@yahoo.co.id

atau chat melalui media social rutan jepara:

Facebook : Rutan Jepara

Instagram : jepararutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Warga Binaan "