Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Pasien Umum: 1. Kartu identitas/KTP, 2. Surat Kontrol
  2. Pasien BPJS: 1. Kartu identitas/KTP, 2. Kartu BPJS, 3. Surat rujukan dari FKTP atau surat rujuk balik daro faskes diatasnya, 4. Surat Kontrol

  1. Melakukan pembayaran di kasir rawat jalan untuk pasien umum. Pasien BPJS langsung ke loket pendaftaran rawat jalan
  2. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  3. Mendapat pengkajian keperawatan dan menerima pemeriksaan tekanan darah dll sesuai kondisi pasien oleh perawat
  4. Mendapat konsultasi/pemeriksaan dari dokter pemeriksa
  5. Menerima surat pengantar pemeriksaan penunjang bila diperlukan pemeriksaan penunjang (misalnya: pemeriksaan Laboratorium/Radiologi dll)
  6. Menerima surat pengantar konsul bila diperlukan pemeriksaan oleh dokter spesialis lainnya
  7. Menerima resep obat setelah pemeriksaan selesai
  8. Mendapat penjelasan dari perawat: a. Pendidikan kesehatan, tindakan selanjutnya apa yang harus dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dokter. b. Jika diperbolehkan pulang, diarahkan untuk mengambil resep di apotek RSUD dr. Fauziah Bireuen. c. Jika perlu perawatan lanjut di rawat inap, mendapat rekam medik berbentuk buku.
  9. Pasien pulang/dirawat

3 Jam

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Bireuen Nomor 23 Tahun 2017

BPJS : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

email : rsud_fauziah@bireuenkab.go.id

telp : 0644-21228

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store