Surat Keterangan Keimigrasian

  1. Persyaratan Umum:
  2. 1. Surat penjaminan dari penjamin;
  3. 2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  4. 3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa;
  5. 4. Surat permohonan dari Orang Tua;
  6. 5. Kartu Izin Tinggal Tetap;
  7. Persyaratan Khusus (tambahan):
  8. a. Bagi SKIM Bekerja melampirkan: 1. RPTKA; 2. IMTA; 3. SIUP, NPWP Perusahaan, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Akte Notaris
  9. b. Bagi SKIM Keluarga melampirkan: 1. Akte Lahir; 2. Akte Nikah
  10. c. Bagi SKIM Penanam Modal melampirkan: 1. Surat Keterangan Terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal 2. Surat Izin Usaha Tetap
  11. d. Bagi Rohaniawan melampirkan: Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  3. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  4. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Penandatangan surat permohonan Kepala Kantor Wilayah;
  6. Pengiriman surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Wilayah;
  7. Pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian;
  8. Penyampaian surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  9. Penandatanganan surat Direktur Jenderal Imigrasi mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap;
  10. Penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi;
  11. Wawancara;
  12. Penerbitan Nomor Register SKIM;
  13. Penandatanganan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk;
  14. Pemindaian dokumen selesai;
  15. Penyerahan dokumen.

5 (lima) hari kerja tidak termasuk persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi

Rp. 3,000,000

Sertifikat Keterangan Keimigrasian

KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI MUARA ENIM

(Jalan Jenderal Sudirman No. 152 Muara Enim)

1. Telp  : (0734) 4251577/421148

2. Whatsapp : 081262528392 

3. Email : kanim_muaraenim@imigrasi.go.id

4. Twitter : @kanim_muaraenim

5. Instagram : @imigrasi_muaraenim

6. Facebook : Imigrasi Muara Enim

7. Website: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keimigrasian"