Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia

  1. Paspor Kebangsaan;
  2. KITAS/KITAP;
  3. Surat Permohonan dari Penjamin;
  4. Surat Kuasa.

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Entri data dan cetak tanda permohonan;
  3. Pemindaian berkas;
  4. Pemeriksaan Keabsahan Dokumen;
  5. Penarikan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP);
  6. Peneraan cap “Return Of Immigration Document” pada paspor kebangsaan;
  7. Pemindaian dokumen selesai;
  8. Penyerahan dokumen.

Paling Lama  3 (tiga)  hari kerja sejak tanggal permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian" pada paspor kebangsaan

KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI MUARA ENIM

(Jalan Jenderal Sudirman No. 152 Muara Enim)

1. Telp  : (0734) 4251577/421148

2. Whatsapp : 085382019003 / 081262528392

3. Email : kanim_muaraenim@imigrasi.go.id

4. Twitter : @kanim_muaraenim

5. Instagram : @imigrasi_muaraenim

6. Facebook : Imigrasi Muara Enim

7. Website: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia"