Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. Asli dan fotocopy paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Fotocopy E-visa dan cap kedatangan
  3. Fotocopy izin tinggal terbatas sebelumnya / ITAS elektronik sebelumnya
  4. Surat permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas
  5. Surat pernyataan jaminan bermaterai dari penjamin
  6. Surat kuasa bermaterai dalam hal pengurusan yang dikuasakan
  7. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Fotokopi Izin Usaha Tetap b. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan c. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan d. Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Izin Prinsip e. Fotokopi NPWP Perusahaan f. Fotokopi Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan (nama ybs harus ada di akta pendirian/akta perubahan) g. Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanam modal (BKPM) h. Surat Keterangan Domisili Perusahaan i. DPKK Asli Dan Fotokopi.
  8. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. RPTKA Asli Dan Fotokopi b. Notifikasi pendaftaran IMTA c. Fotokopi Izin Usaha Tetap d. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan e. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan f. Fotokopi NPWP Perusahaan g. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan h. Surat Keterangan Domisili Perusahaan i. DPKK Asli Dan Fotokopi
  9. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keagamaan; b. RPTKA Asli Dan Fotokopi c. Notifikasi pendaftaran IMTA d. Fotokopi Izin Yayasan e. Fotokopi NPWP Yayasan f. Surat Keterangan Domisili Yayasan g. Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
  10. Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya; b. Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia.
  11. Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari kementerian atau lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga Pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
  12. Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau isteri Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau isteri orang asing yang bersangkutan sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan : a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan c. Rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.
  13. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri.
  14. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan: a. Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. Akte perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan c. Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
  15. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan c. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya.
  16. Bagi eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia; b. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  17. Bagi eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Republik Indonesia atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  18. Bagi anak eks berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia atau penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; b. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan c. Bukti fasilitas Keimigrasian berupa Kartu Fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  19. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kepariwisataan. b. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di Negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia; c. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian; d. Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; e. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau pembelian; dan f. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.
  20. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan: a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; b. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan c. Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
  21. Bagi orang asing yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional, atau perwakilan Negara asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan b. Rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah terkait.
  22. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan b. Rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah terkait.
  23. Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan persyaratan: a. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang; b. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya; c. Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya; d. Surat kawin orang tua bagi yang menikah; dan e. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entri data, identifikasi, verifikasi data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan
  3. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  4. Pembayaran Biaya PNBP Keimigrasian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  5. Persetujuan Kepala Kantor Imgrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  6. Penerbitan dan peneraan cap Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada paspor Kebangsaan
  7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  8. Pemindaian dokumen selesai
  9. Penyerahan dokumen
  10. Penjelasan Tambahan 1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut; 2. Perpanjangan yang I (pertama) s.d. III (ketiga) dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi; 3. Perpanjangan yang IV (keempat) dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.

2 (dua) hari kerja (tidak termasuk untuk permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas yang membutuhkan persetujuan dari Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Imigrasi)

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku paling lama 2 Tahun : Rp 3.750.000,- sudah termasuk Izin Masuk Kembali (IMK)   
Dengan rincian: ITAS : Rp 2.000.000,- dan IMK : Rp 1.750.000,-    

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku paling lama 1 Tahun : Rp 2.500.000,- sudah termasuk Izin Masuk Kembali (IMK)  
Dengan rincian: ITAS : Rp 1.500.000,- dan IMK: Rp 1.000.000,-    

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku paling lama 6 Bulan : Rp 1.600.000,- sudah termasuk Izin Masuk Kembali (IMK)
Dengan rincian: ITAS: Rp 1.000.000,- dan IMK: Rp 600.000,-

Izin tinggal terbatas online dan Izin masuk kembali

KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI MUARA ENIM

(Jalan Jenderal Sudirman No. 152 Muara Enim)

1. Telp  : (0734) 4251577/421148

2. Whatsapp : 085382019003 / 081262528392

3. Email : kanim_muaraenim@imigrasi.go.id

4. Twitter : @kanim_muaraenim

5. Instagram : @imigrasi_muaraenim

6. Facebook : Imigrasi Muara Enim

7. Website: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas"