2 (dua) hari kerja (tidak termasuk untuk permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas yang membutuhkan persetujuan dari Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Imigrasi)
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku paling lama 2 Tahun : Rp 3.750.000,- sudah termasuk Izin Masuk Kembali (IMK)
Dengan rincian: ITAS : Rp 2.000.000,- dan IMK : Rp 1.750.000,-
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku paling lama 1 Tahun : Rp 2.500.000,- sudah termasuk Izin Masuk Kembali (IMK)
Dengan rincian: ITAS : Rp 1.500.000,- dan IMK: Rp 1.000.000,-
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku paling lama 6 Bulan : Rp 1.600.000,- sudah termasuk Izin Masuk Kembali (IMK)
Dengan rincian: ITAS: Rp 1.000.000,- dan IMK: Rp 600.000,-
Izin tinggal terbatas online dan Izin masuk kembali
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI MUARA ENIM
(Jalan Jenderal Sudirman No. 152 Muara Enim)
1. Telp : (0734) 4251577/421148
2. Whatsapp : 085382019003 / 081262528392
3. Email : kanim_muaraenim@imigrasi.go.id
4. Twitter : @kanim_muaraenim
5. Instagram : @imigrasi_muaraenim
6. Facebook : Imigrasi Muara Enim
7. Website: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store