Deportasi

  1. Surat Perintah Pengeluaran Deteni
  2. Surat Pemberitahuan Ke Negara Asal
  3. Dokumen Perjalanan Deteni
  4. Tiket perjalanan ke Negara Asal

  1. Persiapan administrasi deportasi
  2. Koordinasi dengan negara perwakilan
  3. Melaporkan kepada ditjen imigrasi
  4. Mebuat surat perintah
  5. Penunjukan petugas
  6. Surat pengawasan keberangkatan
  7. berita acara serah terima
  8. pelaporan dan usulan penangkalan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Deportasi

Kotak Saran dan Pengaduan;

Email: rudenim.smg@gmail.com;

Hotline: (024) 7622595;

Faksimili: (024) 76635770.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Deportasi"