Asimilasi WBP sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020

  1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  2. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsidaer pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan
  3. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Rutan
  4. Salinan register F dari Kepala Rutan
  5. Salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan
  6. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
  7. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada di Rutan.
  8. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Rutan

  1. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan mendapatkan Asimilasi.
  2. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen.
  3. Tim pengamat pemasyarakatan Rutan merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi bagi Narapidana kepada Kepala Rutan berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat.
  4. Kepala Rutan menyetujui usulan pemberian Asimilasi sebagaimana. Kepala Rutan menetapkan pemberian Asimilasi.
  5. Dalam hal Kepala Rutan menerbitkan surat keputusan secara manual, maka Kepala Rutan mengirimkan salinan keputuasan dan rekapitulasi kepada kantor wilayah.
  6. Kantor wilayah mengirimkan salinan keputuasan dan rekapitulasi Rutan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Adapun Pengaduan Asimilasi dapat menghubungi Petugas Pelayanan Tahanan, mengirim email ke alamat rutanjepara@yahoo.co.id atau bisa ke medsos rutan jepara:

fb : Rutan Jepara

ig : jepararutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi WBP sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020"