Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  4. CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
  5. Melampirkan kelengkapan dokumen : - Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; - Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; - Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; - Salinan register F dari Kepala Kepala Rutan; - Salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan; - Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan - Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : a. Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.

  1. Wali / Asesor Narapidana mengajukan nama - nama Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Rutan;
  2. Melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan;
  3. Kepala Rutan mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Rutan;
  4. Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil;
  5. Kepala Rutan menerbitkan Surat Keputusan CB berdasarkan penetapan dari Kepala Kanwil.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan CB berdasarkan penetapan dari Kepala Kanwil.

Adapun pengaduan layanan ini bisa menghubngi Petugas Pelayanan Tahanan, dan bisa mengirimkan email ke alamat rutanjepara@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum"