30 Menit
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Pendetensian (2P1). 2. Surat Tanda Terima Penyimpanan dan Penyerahan Barang (2P6). 3. Kartu Deteni yang didalamnya terdapat data diri, foto dan sidik jari. 4. Arsip dan dokumentasi
|
Faksimili: (024) 76635770.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store