Pendetensian

  1. Surat penyerahan deteni
  2. Berita acara serah terima
  3. Surat keputusan tindakan administrasi
  4. Berita acara serah terima deteni

  1. Penerimaan calon deteni dari kanim
  2. Pemeriksaan kelengkapan administrasi
  3. Pemeriksan kesehatan
  4. Registrasi Deteni dari mulai rekam sidik jari, pengambilan foto pada aplikasi Deteni
  5. Penggledahan Deteni dari mulai badan dan barang bawaan
  6. Penyimpanan barang Deteni
  7. Penempatan deteni ke blok hunian

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Pendetensian (2P1). 2. Surat Tanda Terima Penyimpanan dan Penyerahan Barang (2P6). 3. Kartu Deteni yang didalamnya terdapat data diri, foto dan sidik jari. 4. Arsip dan dokumentasi

  1. Kotak Saran dan Pengaduan;
  2. Email: rudenim.smg@gmail.com;
  3. Hotline: (024) 7622595;

Faksimili: (024) 76635770.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendetensian"