Pelayanan Lapor Ulang (Asimilasi)

  1. Membawa SK Integrasi
  2. Membawa Surat pernyataan bermaterai
  3. Membawa Surat lepas dari Lapas / Rutan
  4. Membawa Berita Acara serah terima
  5. dan Mengisi kartu bimbingan

  1. Klien datang langsung ke kantor Bapas OKU Induk untuk lapor ulang
  2. Masuk ke ruang tunggu
  3. Diterima oleh staff / petugas
  4. Verifikasi berkas oleh petugas
  5. Serah terima oleh perwakilan petugas lapas / rutan bila berkas sudah lengkap dan telah mengisi kartu bumbingan

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Lapor Ulang Asimilasi ke Kantor Bapas OKU Induk kurang lebih selama 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pengadministrasian data klien yang valid

Penangan Pengaduan ke email bapas :bapasokuinduk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lapor Ulang (Asimilasi)"