Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan adalah 2 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.
Biaya Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 30 hari adalah Rp. 500.000,- dan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 60 hari adalah Rp. 750.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Peneraan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI MUARA ENIM
(Jalan Jenderal Sudirman No. 152 Muara Enim)
1. Telp : (0734) 4251577/421148
2. Whatsapp : 085382019003 / 081262528392
3. Email : kanim_muaraenim@imigrasi.go.id
4. Twitter : @kanim_muaraenim
5. Instagram : @imigrasi_muaraenim
6. Facebook : Imigrasi Muara Enim
7. Website: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store