Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  1. Asli dan fotocopy paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Fotocopy E-Visa dan cap kedatangan
  3. Surat permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan
  4. Surat pernyataan jaminan bermaterai dari penjamin
  5. Surat kuasa bermaterai dalam hal pengurusan yang dikuasakan
  6. Fotocopy E-KTP penjamin/pemberi kuasa
  7. Fotocopy E-KTP penerima kuasa

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigarsi yang ditunjuk;
  6. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto (dilakukan hanya untuk perpanjangan I) dan sidik jari;
  7. Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
  8. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  9. Pemindaian dokumen selesai;
  10. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan adalah 2 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.

Biaya Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 30 hari adalah Rp. 500.000,- dan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 60 hari adalah  Rp. 750.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Peneraan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan

KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI MUARA ENIM

(Jalan Jenderal Sudirman No. 152 Muara Enim)

1. Telp  : (0734) 4251577/421148

2. Whatsapp : 085382019003 / 081262528392

3. Email : kanim_muaraenim@imigrasi.go.id

4. Twitter : @kanim_muaraenim

5. Instagram : @imigrasi_muaraenim

6. Facebook : Imigrasi Muara Enim

7. Website: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan"