1 hari kerja untuk proses persetujuan pejabat yang berwenang;
4 hari kerja untuk proses persetujuan di Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian dan;
2 hari kerja untuk pencetakan paspor setelah dilakukan pembayaran
Rp 350.000,- untuk Paspor Biasa 48 Halaman
Paspor BIasa 48 Halaman
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI MUARA ENIM
(Jalan Jenderal Sudirman No. 152 Muara Enim)
1. Telp : (0734) 4251577/421148
2. Whatsapp : 085382019003 / 081262528392
3. Email : kanim_muaraenim@imigrasi.go.id
4. Twitter : @kanim_muaraenim
5. Instagram : @imigrasi_muaraenim
6. Facebook : Imigrasi Muara Enim
7. Website: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store