Layanan Usulan Re-integrasi

  1. Berkelakuan baik dalam kurung waktu 6 bulan terakhir bagi Cuti Bersyarat dan 9 bulan terakhir bagi Pembebasan Bersyarat
  2. Telah menjalani 2/3 masa pidana
  3. Kelengkapan dokumen seperti; Kutipan putusan dan Berita acara pelaksaan putusan, daftar perubahan, laporan perkembangan pembinaan, Laporan Litmas, Surat pemberitahuan Kejaksaan/permintaan keterangan tidak memiliki perkara lain, salinan register F, surat pernyataan narapidana, Surat jaminan keluarga.
  4. bagi pidana PP 99 ; 1 harus membayar denda dan uang pengganti ( korupsi ) ,2 harus memiliki justice collaborator (korupsi,narkoba, terosris, Pelaku utama kejahatan terorganisir lainya) 3 pernyataan ikrar kesetiaan kepada NKRI (teroris)

  1. 1. Petugas mendata narapidana yang akan di usulkan remisi 2. Tim pengamat Pemasyarakatan merekomendasikan bagi narapidana yang memenuhi persyaratan 3. Apabila kepala Rutan menyetujui, usulan di sampaikan ke Dirjen Pemasyarakatan (catatan : pengiriman data usulan melalui aplikasi Sistem DataBase Pemasyarakatan)

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Nomor Hp Pengaduan

Ka Rutan Kelas IIB Raha : 081341568345

Ka Divisi Pemasyarakan : 081245835111

Ka Kantor Wilayah : 08127970314

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Usulan Re-integrasi "