Pendaftaran Merek Online (UMKM)

  1. Label Merek;
  2. Tanda Tangan Pemohon;
  3. Surat Keterangan UMKM yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi yang diterbitkan untuk pendaftaran merek (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil).

  1. Permohonan
  2. Pemeriksaan Formalitas
  3. Pengumuman
  4. Pemeriksaan Substantif
  5. Didaftar
  6. Sertifikat

8 Bulan

Biaya Permohonan per kelas

Pendaftaran Merek Online (UMKM)

Call Center : 152

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Merek Online (UMKM)"