Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan dan Jaminan dari Penjamin
  3. E-KTP Penjamin (fotokopi)
  4. Paspor kebangsaan (asli dan fotokopi)
  5. Fotokopi Izin tinggal tetap dan MREP yang terakhir
  6. KTP WNA/Surat keterangan tempat tinggal (SKTT)
  7. ITAP (asli dan fotokopi)
  8. Fotokopi Karu keluarga, Akte perkawinan/buku nikah dari catatan sipil/kedutaan (bagi ITAP penyatuan keluarga dan Repatriasi)
  9. Fotokopi Akta kelahiran anak dari catatan sipil/keduataan (bagi ITAP anak ikut orang tua)
  10. Fotokopi Akta kelahiran WNA dan penjamin dari catatan sipil (jika ITAP Repatriasi)
  11. RPTKA dan Notifikasi IMTA terbaru (jika ITAP Pemimpin tertinggi diperusahaan)
  12. Surat keterangan rekomendasi alih status BKPM dengan surat keterangan perubahan anggaran dari Ditjen AHU yang tercantum nama WNA di pemegang saham beserta Akta notaris perubahan anggaran, Akta pendirian perusahaan dan NPWP terkait (jika ITAP Penanam modal)
  13. Keterangan Semua berkas persyaratan ITAP difotokopi 3 set, setelah 5 tahun perpanjangan ITAP, WNA dapat mengajukan pelaporan ITAP serta permohonan SKIM (Surat keterangan keimigrasian) dengan berkas persyaratan yang sama seperti pengajuan perpanjangan ITAP

  1. Pemohon didampingi sponsor datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Pengisian formulir permohonan, pengecekan serta verifikasi berkas persyaratan oleh petugas
  3. Input data permohonan oleh petugas
  4. Pencetakan dan penyerahan billing pembayaran oleh petugas
  5. Pembayaran biaya PNBP melalui Kantor POS atau Bank Persepsi
  6. Setelah pembayaran, pemohon kembali ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim untuk melakukan pengembilan foto dan data biometrik
  7. Pengambilan foto dan data biometrik oleh petugas
  8. 3 (tiga) hari kerja setelah foto, paspor kebangsaan siap diambil


Penyelesaian Perpanjangan Izin Tinggal Tetap 3 (tiga) hari setelah melakukan pembayaran serta foto dan pengambilan data biometrik


1. Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Rp. 5.000.000,-

2. Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu  yang Tidak Terbatas Rp. 10.200.000,-

(Belum termasuk biaya Izin masuk kembail Re-entry Permit)


Izin Tinggal Keimigrasian

KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI MUARA ENIM

(Jalan Jenderal Sudirman No. 152 Muara Enim)

1. Telp  : (0734) 4251577/421148

2. Whatsapp : 085382019003 /  081262528392

3. Email : kanim_muaraenim@imigrasi.go.id

4. Twitter : @kanim_muaraenim

5. Instagram : @imigrasi_muaraenim

6. Facebook : Imigrasi Muara Enim

7. Website: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap"