Penyelesaian Perpanjangan Izin Tinggal Tetap 3 (tiga) hari setelah melakukan pembayaran serta foto dan pengambilan data biometrik
1. Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Rp. 5.000.000,-
2. Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Rp. 10.200.000,-
(Belum termasuk biaya Izin masuk kembail Re-entry Permit)
Izin Tinggal Keimigrasian
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI MUARA ENIM
(Jalan Jenderal Sudirman No. 152 Muara Enim)
1. Telp : (0734) 4251577/421148
2. Whatsapp : 085382019003 / 081262528392
3. Email : kanim_muaraenim@imigrasi.go.id
4. Twitter : @kanim_muaraenim
5. Instagram : @imigrasi_muaraenim
6. Facebook : Imigrasi Muara Enim
7. Website: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store