1 (satu) hari kerja untuk proses pemeriksaan (BAP) (Jadwal Ditentukan)
3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran biaya PNBP Penggantian Paspor untuk proses penerbitan penggantian paspor karena hilang
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya layanan keimigrasian untuk biaya beban paspor hilang adalah Rp1.000.000,-
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya layanan keimigrasian untuk biaya beban paspor rusak adalah Rp500.000,-
Paspor BIasa 48 Halaman
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI MUARA ENIM
(Jalan Jenderal Sudirman No. 152 Muara Enim)
1. Telp : (0734) 4251577/421148
2. Whatsapp : 085382019003 / 081262528392
3. Email : kanim_muaraenim@imigrasi.go.id
4. Twitter : @kanim_muaraenim
5. Instagram : @imigrasi_muaraenim
6. Facebook : Imigrasi Muara Enim
7. Website: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store