Untuk di lapas 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP
untuk di kanwil 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP
Tidak dipungut biaya
Layanan Reintegrasi: Pembebasan Bersyarat (PB)
website pengaduan : www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store