Layanan Program Pembebasan Bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan
  2. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
  3. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  4. Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
  5. Melampirkan kelengkapan dokumen : Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS); Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS; Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan : Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
  6. melampirkan foto kopi ktp wbp yang bersangkutan, kartu keluaraga, ktp penjamin, dan meterai

  1. Adapun prosedur Pengajuan PB dapat menghubungi petugas pelayanan tahanan

Waktu Penyelesaian Layanan bergantung pada proses pemberkasan dan pengusulan. 

Tidak dipungut biaya

Pembebasan Bersyarat

Aduan pada Layanan ini dapat menghubungi petugas bagian pelayanan tahanan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Program Pembebasan Bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan"