layanan administrasi kependudukan WBP

  1. Membawa surat keterangan domisil dari desa atau Lurah setempat
  2. Membawa Kartu keluarga

  1. 1. Mengundang Capil Kabupaten Muna untuk melakukan perekeaman KTP di Rutan Kelas IIB R 2. Menunggu hasil keluar KTP elektronik di kantor Capil kabupaten Muna 3. Penyerahan KTP elektronik kepada Warga Binaan Pemasyarakan

1. Mengundang Capil Kabupaten Muna untuk melakukan perekeaman KTP di Rutan Kelas IIB Raha dengan jengka waktu 1 hari jam keraj

2. Menunggu hasil keluar KTP elektronik di kantor Capil kabupaten Muna Dalam jangka waktu 1 hari kerja

3. Penyerahan KTP elektronik kepada Warga Binaan Pemasyarakan jangka waktu 1 hari jam kerja

Tidak dipungut biaya

pembuatan ktp elektronik wbp

Nomor HP yang dapat dihubungi keteka ada pengaduan;

1 Ka Rutan Kelas IIB Raha : 081341568345

2. Ka Divisi Pemasyarakatan : 081245835111

3. Ka Kantor Wilayah : 08127970314

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan administrasi kependudukan WBP"