Penerbitan SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional

  1. Foto Copy SK CPNS
  2. Foto Copy SK PNS
  3. Foto Copy PAK Awal
  4. FC Sertifikat Diklat Fungsional (jika ada/dipersyaratkan)
  5. FC SKP 1 tahun terakhir
  6. FC Ijasah terakhir (sesuai yang tercantum dalam SK PNS)

  1. Usulan dari OPD terkait atas usulan pengakatan pertama ke dalam jabatan fungsional
  2. Pemerinkasaan kelengkapan berkas dan persyaratan yang dibutuhkan
  3. Berkas lengkap dibuatkan SK Jabatan Fungsioanal tertentu yang ditandatangani oleh Bupati
  4. Setelah SK ditadatangani dibuatkan tembusan dan petikan SK jabatan fungsional yang ditandangani kepala BKDPP
  5. SK Jabatan Fungsional yang telah ditandangani diserahkan kepada kepegawaian OPD

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK JABATAN FUNGSIONAL

Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan

Jl.  KH. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp.              :  (0321) 862086

Fax.               :  (0321) 877010

e-mail   :           bkd@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional "