Penerbitan SK PNS

  1. FC Legalisir Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Prajabatan/Latsar
  2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Instansi Pemerintah (ASLI)
  3. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Instansi Pemerintah (ASLI)
  4. Surat keterangan Bebas narkoba dan hasil uji laboratorium dari instansi pemerintah (ASLI)
  5. Soft Copy dokumen asli dalam bentuk cd dan diberi identitas

  1. Berkas Usulan disampaikan ke BKDPP
  2. Dilakukan Verifikasi kelengkapan berkas dan persyaratan
  3. Bila sudah lengkap berkas diusulkan melalui SAPK untuk mendapatkan draft SK PNS
  4. BKN mengeluarkan draft SK PNS dan disampaikan melalui SAPK ke BKDPP
  5. BKDPP membuat keputusan Bupati (SK PNS) atas draft SK PNS yang telah dikeluarkan oleh BKN
  6. SK PNS yang telah ditandatangani Bupati dibuatkan tembusan dan petikan oleh BKDPP
  7. Setelah petikan ditandatangani Kepala BKDPP diserahkan kepada kepegawaian OPD untuk disampaikan yang bersangkutan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK PNS

Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan

Jl.  KH. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp.              :  (0321) 862086

Fax.               :  (0321) 877010

e-mail   :           bkd@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK PNS"