Pemrosesan Ijin Perceraian

  1. Surat permohonan/laporan gugatan perceraian dari Satuan Kerja PNS yang bersangkutan kepada Bupati

  1. Surat permohonan/ laporan gugatan perceraian dari Satuan Kerja PNS yang bersangkutan dikirim ke Bupati
  2. Dalam rangka pembinaan BKDPP dapat memanggil PNS dan Suami/Istri yang bersangkutan untuk diminta keterangan dengan maksud untuk mengupayakan rujuk
  3. Koordinasi dengan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan
  4. Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus yang dikirimkan ke Bupati untuk mendapatkan persetujuan
  5. BKDPP menindaklanjuti LHP yang diterbitkan oleh Inspektorat

Maksimal 1 bulan sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Perceraian, Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian, Surat Keterangan Ijin di Tolak

Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan

Jl.  KH. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp.              :  (0321) 862086

Fax.               :  (0321) 877010

e-mail   :           bkd@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan Ijin Perceraian"