Penerbitan Kartu Taspen

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SPMT
  4. Fotocopy Daftar Gaji Terakhir

  1. Surat Usulan Penerbitan Taspen dari OPD dikirim ke BKDPP
  2. Jika persyaratan sudah lengkap, maka petugas akan menghimpun dan mengirimkannya ke PT. Taspen Cabang Surabaya
  3. Untuk kartu taspen yang telah jadi, oleh petugas pada Kantor PT. Taspen Cabang Surabaya dikirimkan ke BKDPP atau petugas pada BKDPP mengambil ke PT. Taspen Surabaya
  4. Petugas menyampaikan kartu yang telah jadi/terbit kepada petugas kepegawaian SKPD
  5. Petugas pada SKPD menyampaikan kepada PNS yang bersangkutan

sesuai keputusan dari PT. Taspen Cabang Surabaya

Tidak dipungut biaya

Kartu Taspen

Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan

Jl.  KH. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp.              :  (0321) 862086

Fax.               :  (0321) 877010

e-mail   :           bkd@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Taspen"