Alih Status ITK ke ITAS

  1. Surat Permohonan Kantor Imigrasi
  2. Paspor
  3. Surat Sponsor
  4. ITK
  5. Notifikasi Pengguna TKA
  6. RPTK

  1. Kantor Wilayah menerima email surat permohonan dari Kantor Imigrasi
  2. Kantor Wilayah Memproses (pengetikan surat )
  3. Penyelesaian persetujuan melalui sistem E-Office
  4. Mengemail surat persetujuan ke Ditjen untuk diteruskan/ ke Kanim untuk persetujuan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Alih Status ITK ke ITAS

082181476085

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Status ITK ke ITAS"