Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS)

  1. Kronologis Pengaduan/Kejadian
  2. Identitas Penyampai Komunikasi (PK), antara lain : a. KTP b. Paspor c. SIM
  3. Permasalahan yang disampaikan
  4. Permohonan Pengaduan
  5. Tujuan Komunikasi
  6. Dokumen pendukung yang terkait

  1. Pengaduan dikomunikasikan melalui aplikasi SIMASHAM atau dapat datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat.
  2. Penyampai Komunikasi (PK) mengisi form pengaduan yang harus dilengkapi dengan data dukung seperti : 1. Identitas Diri 2. Data dukung terkait pengaduan (foto maupun dokumentasi tertulis)
  3. Apabila pengaduan dikomunikasikan via aplikasi SIMASHAM, maka Penyampai Komunikasi (PK) akan mendapatkan ID serta password yang dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan atas pengaduan yang disampaikan

60 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Rekomendasi Penyelesaian Aduan 2. Laporan atas Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Aduan

1. Dikirim Langsung

2. Melalui Surat

3. Bersumber dari Media

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS)"