Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan

  1. Surat Permohonan secara tertulis di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
  2. Foto Kopi Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia
  3. Foto Kopi Kartu tanda penduduk (KTP)
  4. Foto Ukuran 4 x 6 Sebanyak 5 lembar

  1. Surat Permohonan secara tertulis di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
  2. Foto Kopi Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia
  3. Foto Kopi Kartu tanda penduduk (KTP)
  4. Foto Ukuran 4 x 6 Sebanyak 5 lembar

14 Hari

Tidak dipungut biaya

jasa

0821 8147 6085

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan"