Konsultasi Hukum

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Klien mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH
  2. Klien menjelaskan uraian singkat mengenai pokok persoalan
  3. Petugas memberikan masukan dan saran terkait persoalan yang dihadapi klien

1 Hari

Tidak dipungut biaya

jasa

0821 8147 6085

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hukum"