Izin Rencana Penggunaan Tenaga Asing

  1. Photo Copy IMTA yang masih berlaku
  2. Photo Copy Keputusan RPTKA yang masih berlaku
  3. Paspor TKA yang masih berlaku
  4. Pas Photo berwana 4x6 sebanyak 2 lembar
  5. Photo Copy bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku
  6. Photo Copy Perjanjian Kerja
  7. Photo Copy NPWP TKA
  8. Photo Copy Surat Penunjukan Tenaga Kerja Indonesia Pendampingan
  9. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki TKA dari OPD Teknis
  10. Surat Keterangan keberadaan TKA dari OPD Teknis terkait

  1. Pemohon Melengkapi terlebih dahulu Photo Copy IMTA yang masih berlaku
  2. Membuat surat RPTKA selanjutnya di Photo Copy Keputusan RPTKA yang masih berlaku
  3. Melengkapi Paspor TKA yang masih berlaku
  4. Pas Photo TKA berwana 4x6 sebanyak 2 lembar
  5. Membuat Photo Copy bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku
  6. Photo Copy Perjanjian Kerja telah disepakati
  7. Mmebuat NPWP TKA dan di Photo Copy NPWP TKA
  8. Membuat Surat Penunjukan Tenaga Kerja Indonesia sebagai Pendampingan dan di Photo Copy S
  9. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki TKA dari OPD Teknis
  10. Melaporkan TKA kepada PEMDA melalui OPD Teknis melalui Surat Keterangan keberadaan TKA

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat IZIN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)

    1. Pemohon menerima lembar saran dan penilaian (IKM) pelayanan DPMPTSP saat mengambil izin yang telah selesai
    2. Pemohon mengisi lembar tersebut dan mengembalikannnya kepada petugas loket pengambilan izin
    3. Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan
    4. dapat dilakukan dengan datang langsung/melalui telpon/lisan/tertulis pada Loket Pengaduan
    5. Surat Pengduan yang masuk ke Kasi Pengaduan, akan dikonsultasikan ke Kabid. Pengaduan, Kebijakan dan Peningkatan Layanan kemudian akan diklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Seri Bulian

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Rencana Penggunaan Tenaga Asing"