Izin Reklame

  1. Photocopy KTP pemilik
  2. Photocopy KTP yang diberikuas
  3. Surat Kuasa jika dikuasakan
  4. Perjanjian tertulis bermaterai cukup, bila pemohon bukan pemilik kontruksi reklame
  5. Photo Copy akta pendirian Badan beserta akta perubahan yang disahkan pejabat yang berwenang
  6. Surat Penunjukan Penanggung jawab pemondokan beserta photocopy KTP
  7. Photocopy IMB Bila reklame berkontruksi
  8. Gambar materi reklame yang akan dipasang
  9. Denah lokasi dan fhoto lokasi yang dimohonkan dari 2 (dua) sudut pandang

  1. Melengkapi data Photo Copy KTP Pemilik
  2. Serta Melengkapi Photo Copy KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan
  3. Lengkapi dengan Surat Kuasa apabila dikuasakan
  4. Lengkapi Surat Perjanjian tertulis bermaterai cukup, bila pemohon bukan pemilik konstruksi reklame
  5. Memphoto Copy Akta Pendirian Badan beserta akta perubahan yang disahkan pejabat yang berwenang
  6. Membuat Surat Penunjukan Penanggung jawab pemondokan beseta Photo Copy KTP
  7. Melenkapi Photo Copy IMB apabila reklame berkonstruksi
  8. Menyertakan Gambar Materi Reklame yang akan dipasang
  9. Denah Lokasi dan foto lokasi yang dimohonkan dari 2 (dua) sudut pandang agar tampak dari lokasi

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Reklame

  1. Pemohon menerima lembar saran dan penilaian (IKM) pelayanan DPMPTSP saat mengambil izin yang telah selesai
  2. Pemohon mengisi lembar tersebut dan mengembalikannnya kepada petugas loket pengambilan izin
  3. Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung/melalui telpon/lisan/tertulis pada Loket Pengaduan
  4. Surat Pengduan yang masuk ke Kasi Pengaduan, dan akan dikonsultasikan ke Kabid. Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal kemudian akan diklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait.
  5. Pengaduan yang masuk ke Kabid. Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal  kemudia dikoordinasikan dengan Kabid. Terkait (Kabid.Pelayanan Perizinan dan Kabid. Penanaman Modal).
  6. Jawaban pengaduan dari Kabid terkaid (Kabid Pelayanan Perizinan dan Kabid. Penanaman Modal) akan dituangkan dalam bentuk surat jawaban pengaduan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  7. Surat Jawaban Pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP akan  disampaikan kepada pemohon yang mengajukan pengaduan secara langsung atau via telpon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan batanghari

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame"