3 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Pengguna Jalan
a.Pemohon yang akan menyampaiakan pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung/melalui telepho/lisan/tertulis/pada loket pengaduan
b. lembaran pengaduan diterima oleh kasi pengaduan, pengawasan dan pengendalian dan dikonsukyasikan ke kabid pengaduan
c, jawaban pengaduan dituangkan dalam surat jawaban yang ditanda tangani oleh kepala Dinas dan disampaikan kepada pemohon pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store