Srat Izin Pengguna Jalan

  1. Permphonan
  2. KTP/Akta berbadan hukum
  3. Potocopy buku Uji KIR/persetujuan prinsip
  4. Potocopy siup dan tdp
  5. Rekomendasi Camat
  6. Rekomendasi desa
  7. Rekomendasi Dinas Perhubungan
  8. Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataau Ruan

  1. Pemohon Membuat permohonan
  2. Melengkapi dengan KTP/akata berbadan hukum
  3. Memphotocopy buku uji KIR yang telah didapatkan pada Dinas Perhubungan
  4. Membuat SIUP dan TDP dan dipotocopy
  5. Membuat rekomendasi dari Desa, Kecamatan dan dari Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Pengguna Jalan

a.Pemohon yang akan menyampaiakan pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung/melalui telepho/lisan/tertulis/pada loket pengaduan

b. lembaran pengaduan diterima oleh kasi pengaduan, pengawasan dan pengendalian dan dikonsukyasikan ke kabid pengaduan

c, jawaban pengaduan dituangkan dalam surat jawaban yang ditanda tangani oleh kepala Dinas dan disampaikan kepada pemohon pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Srat Izin Pengguna Jalan"