Surat Izin Tempat Usaha Yang Dilimpahkan Ke Kecamatan

  1. Permohonan bermaterai Rp.6000
  2. pas photo 3x4 sebanyak 2 lembar
  3. Fotocopy surat kepemilikan tanah
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum
  6. Fotocopy NPWP / NPWRD
  7. Fotocopy Izin HO bila diperlukan
  8. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan AMDAL dan atau UPL/PKL

  1. Pemohon mendatangi loket informasi
  2. Pemohon Menyerah berkas ke loket pelayanan
  3. Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas
  4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/usulan
  5. Berkas lengkap diserahkan ke Petugas untuk diagenda, paraf Kasi,Sekcam dan ditandatangani Camat
  6. Pemohon mengambil SITU di loket pelayan

1.Pemohon mendatangi loket Informasi ( 2 Menit)

2. pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan ( 3 Menit )

3. Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas ( 5 Menit )

4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk di ketik surat pengantar/usulan (10 Menit)

5.Berkas lengkap diserahkan ke petugas untuk diagenda,paraf kasi,sekcam dan ditandatangani camat (8 Menit)

6. pemohon mengambil SITU di loket pelayanan ( 2 Menit )

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN TEMPAT USAHA YANG DILIMPAHKAN KE KECAMATAN

1. via telepon no Telp.(0644)-7443040

2. Datang langsung ke kantor Canat Jangka (Jln Raya Jangka KM 7, Jangka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Usaha Yang Dilimpahkan Ke Kecamatan"