1.Pemohon mendatangi loket Informasi ( 2 Menit)
2. pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan ( 3 Menit )
3. Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas ( 5 Menit )
4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk di ketik surat pengantar/usulan (10 Menit)
5.Berkas lengkap diserahkan ke petugas untuk diagenda,paraf kasi,sekcam dan ditandatangani camat (8 Menit)
6. pemohon mengambil SITU di loket pelayanan ( 2 Menit )
Tidak dipungut biaya
SURAT IZIN TEMPAT USAHA YANG DILIMPAHKAN KE KECAMATAN
1. via telepon no Telp.(0644)-7443040
2. Datang langsung ke kantor Canat Jangka (Jln Raya Jangka KM 7, Jangka
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store