Surat Izin Keramaian

  1. Permohonan
  2. Fotocopy KTP penyelenggara
  3. Rekomendasi keuchiek/Camat

  1. Pemohon mendatangi loket informasi
  2. Pemohon menyerah berkas ke loket pelayanan
  3. Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas
  4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/usulan
  5. Berkas lengkap diserahkan ke Petugas untuk diagenda, paraf Kasi,Sekcam dan ditandatangani Camat
  6. Pemohon mengambil Izin keramaian di loket pelayanan

 

1. Pemohon mendatangi loket informasi ( 2 Menit )

2. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan ( 3 Menit )

3. petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas ( 2 Menit )

4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/usulan        ( 3 Menit)

5. Berkas lengkap diserahkan ke petugas untuk di agenda,paraf kasi,sekcam dan di tandatangani camat ( 8 Menit )

6. pemohon mengambil izin keramaian diloket pelayanan ( 2 Menit)

 

 

 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

1. via telepon no Telp.(0644)-7443040

2. Datang langsung ke kantor Canat Jangka (Jln Raya Jangka KM 7, Jangka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian"