Rekomendasi Pengurusan Izin Usaha Pertambangan

  1. Permohonan bermaterai Rp.6000
  2. pas photo 3x4 sebanyak 2 lembar
  3. Fotocopy surat kepemilikan tanah
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Akta Pendirian Usaha Bagi yang berbadab Hukum
  6. Fotocopy NPWP/NPWRD
  7. Surat keterangan tidak keberatan dari warga (tetangga) yang berdiam di sekitar tempat usaha tempat usaha
  8. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan AMDAL dan atau UPL/PKL
  9. Bukti Lunas PajakBahan Galian Golongan C
  10. Peta wilayah pertambanganyang menunjukkan batas batas titik koordinasi secara jelas dengan 1 banding 1000 untuk areal 6 hectare

  1. Pemohon mendatangi loket informasi
  2. Pemohon menyerah berkas ke loket pelayanan
  3. Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas
  4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/usulan
  5. Berkas lengkap diserahkan ke Petugas untuk diagenda, paraf Kasi,Sekcam dan ditandatangani Camat
  6. Pemohon mengambil surat Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan diloket pelayanan

1. pemohon mendatangi loket informasi ( 2 Menit )

2. pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan ( 3 menit )

3. petugas pada loket pelayanan melakukan melakukan pemeriksaan berkas               ( 5 menit )

4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/usulan         ( 5 Menit )

5. Berkas lengkap diserahkan kepetugas untuk di agenda, paraf kasi, sekcam dan ditandatangani camat ( 8 menit )

6. pemohon mengambil surat Rekomendasi Izin Usaha pertambangan di loket pelayanan ( 2 menit )

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengurusan Izin Usaha Pertambangan

1. via telepon no Telp.(0644)-7443040

2. Datang langsung ke kantor Canat Jangka (Jln Raya Jangka KM 7, Jangka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengurusan Izin Usaha Pertambangan"