Rekomendasi Pengurus Izin IMB

  1. Pemohon memiliki IMB
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy bukti kepemilikan tanah yang sah (sertifikat,akta jual beli,surat ket tanah
  4. Gambar Rencana Bangunan dan Rencana Biaya (RAB)
  5. Fotocopy Izin Gangguan (HO) untuk IMB tertentu
  6. Surat pernyataan tidak merubah bentuk bangunan sesuai permohonan
  7. Surat keterangan keuchiek bahwa tanah tidak dalam status sengketa

  1. Pemohon mendatangi loket informasi
  2. Pemohon Menyerah berkas ke loket pelayanan
  3. Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas
  4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/usulan
  5. Berkas lengkap diserahkan ke Petugas untuk diagenda, paraf Kasi,Sekcam dan ditandatangani Camat
  6. Pemohon mengambil surat Rekomendasi IMB yang telah selesai diloket pelayanan

1. Pemohon mendatangi loket informasi ( 2 menit )

2. pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan ( 3 menit )

3. petugas pada loket pelayanan melakukan memeriksa berkas ( 5 menit )

4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/usulan ( 10 menit )

5. Berkas Lengkap diserahkan ke petugas untuk diagenda, paraf kasi,sekcam dan ditandatangani camat ( 8 menit )

6. pemohon mengambil surat Rekomendasi IMB yang telah selesai diloket pelayanan ( 2 Menit )

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengurus Izin IMB

1. via telepon no Telp.(0644)-7443040

2. Datang langsung ke kantor Canat Jangka (Jln Raya Jangka KM 7, Jangka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengurus Izin IMB"