1. Pemohon mendatangi loket informasi ( 2 menit )
2. pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan ( 3 menit )
3. petugas pada loket pelayanan melakukan memeriksa berkas ( 5 menit )
4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/usulan ( 10 menit )
5. Berkas Lengkap diserahkan ke petugas untuk diagenda, paraf kasi,sekcam dan ditandatangani camat ( 8 menit )
6. pemohon mengambil surat Rekomendasi IMB yang telah selesai diloket pelayanan ( 2 Menit )
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Pengurus Izin IMB
1. via telepon no Telp.(0644)-7443040
2. Datang langsung ke kantor Canat Jangka (Jln Raya Jangka KM 7, Jangka
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store