Pendampingan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

  1. Surat Pemberitahuan dari Aparat Penegak Hukum

  1. Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum
  2. PK membuat litmas untuk pendam-pingan anak
  3. PK melakukan pendampingan terhadap anak di setiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi
  4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan
  5. PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan ter-hadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan

30 hari sampai 120 hari (sesuai proses diversi atau peradilan anak sebagaimana UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

Tidak dipungut biaya

Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
  3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangkamerespon pengaduan
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukanperbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan  pengaduan
  5. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas
  6. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
  7. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangkamerespon pengaduan
  8. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukanperbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan  pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidang PN/ diversi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum"